Polres Cimahi Amankan 114 Orang dalam Operasi Premanisme

Polres Cimahi gencar melakukan operasi premanisme di seluruh wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, 114 orang diamankan dari 21 titik.

“Dari semua yang kami tangkap, dari sebelumnya sampai sekarang, ada enam orang yang kami proses karena berdasarkan laporan dari masyarakat di daerah Cililin, atas nama inisial N, diduga kerap melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.” Ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

Tersangka N diproses dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Beberapa kasus lainnya dinaikkan ke tahap penyidikan, terkait Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

“Ada juga beberapa yang dinaikkan proses penyidikan yang terkait tindak pidana dengan pasal-pasal yang beragam, mulai dari Pasal 170 dan Pasal 351. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKBP Niko.

112 orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif di Polres dan Polsek. Di antara mereka, ada debt collector yang masih dimintai keterangan. “Dari 114, 112 masih kami dimintai keterangan. Dari 112 ini, ada juga rekan-rekan yang debt collector, saat ini masih dimintai keterangan di Polres Cimahi,” kata AKBP Niko.

Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan keresahan masyarakat, termasuk kasus minuman keras dan penusukan. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam dan mobil yang dirusak. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan ormas dalam kasus-kasus yang ditangani. AKBP Niko menegaskan operasi premanisme akan terus digalakkan secara berkelanjutan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan ini tidak berakhir di sini. Akan kami terus galakkan. Ini adalah kegiatan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Exit mobile version