Indeks

Polres Cimahi Bekuk 5 Orang Sindikat Pencuri Motor Lintas Pulau

Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus sindikat pencuri motor lintas pulau dan penadah yang berasal dari Cianjur. Polisi membekuk 5 pelaku dalam kasus ini. Sindikat tersebut biasa melakukan operasi pencurian di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kelima pelaku itu yakni DAS, DT, KW, AY, dan A. Dari 5 pelaku itu memiliki peran berbeda saat melakukan pencurian. DAS berperan sebagai pemetik, sedangkan DT dan KW sebagai joki. Kemudian AY dan A berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Tiga pelaku sindikat pencuri motor yakni DAS, DT, dan KW berasal dari Lampung, sedangkan AH dan A yang menjadi penadahnya berasal dari Cianjur. Jadi para pelaku asal Lampung ini, melakukan operasinya di Cimahi dan Bandung Barat. Barang hasil curiannya kemudian dijual ke Cianjur,” ucap Kapolres Cimahi AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.,MH.,M.Si.,  Selasa (23/7/2024).

Tri menjelaskan, sepeda motor hasil curian itu kemudian pelaku jual ke daerah Cianjur dengan harga Rp 5 juta per unit. Penjualan hanya mereka lakukan dengan metode bayar di tempat. Polisi berencana akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus sindikat pencuri motor tersebut.

AKBP Tri menjelaskan, para ini dalam melakukan aksinya menggunakan kunci astag (leter T) untuk merusak kunci motor. Sasaran pencurian, biasanya di rumah warga atau tempat parkir yang lengang dan tanpa pengawasan ketika malam hari.

“Polisi mengamankan 10 sepeda motor dengan berbagai merk. Barang sitaan tersebut kami akan serahkan kembali kepada para korban. Jadi kita sarankan masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera melapor ke Polsek terdekat,” ucapnya.

Dari hasil pemetaannya, kata Tri, di wilayah hukum Polres Cimahi terdapat 5 kasus pencurian sepeda motor. Namun, selain di Cimahi dan Bandung Barat, para sindikat pencuri motor ini juga menjalankan aksi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Selatan.

Akibat dari tindakannya, polisi menjerat para pelaku sindikat pencuri motor itu dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. “Sedang para penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Exit mobile version