Polres Cimahi Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor Sadis

Respon cepat dan ketegasan Polres Cimahi kembali menunjukkan profesionalitasnya dalam memberantas kejahatan. Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan sadis yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di Jalan Pojok, Cimahi Tengah, pada Sabtu (28/6/2025) dini hari. Seorang warga berinisial Z menjadi korban kekejaman mereka, mengalami luka bacok serius hingga menembus paru-paru.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berkat kerja keras tim penyidik yang bekerja tanpa kenal lelah, sebanyak 13 pelaku berhasil diringkus di berbagai wilayah, termasuk Cimahi, Bandung, dan Garut. Yang mengejutkan, sepuluh dari 13 pelaku masih di bawah umur, sembilan di antaranya adalah pelajar.

AKBP Niko menjelaskan modus operandi geng motor ini: mereka konvoi sambil membawa senjata tajam dan menyerang korban secara acak. Korban, Z, menjadi sasaran brutal mereka.

“Kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan seperti ini,” tegas AKBP Niko Selasa (8/7)

Tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 juncto atau 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, sepuluh pelaku di bawah umur ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan strategi penegakan hukum Polres Cimahi. Keberadaan polisi yang sigap dan responsif mampu mencegah aksi kejahatan yang lebih besar.

Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Exit mobile version