Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selama bulan Maret hingga April 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 18 perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai pengedar.
Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial MF, AW, TT, AF, DH, AA, MS, RA, AO, SP, DS, ME, NN, MB, RN, HS, RB, WY, MI, DW, SR, DS, AK, IH, FA dan RS dengan rentang usia mulai dari 19 hingga 62 tahun.
Modus operandi yang dilakukan sebagian besar tersangka adalah transaksi narkoba dengan sistem “tempel” melalui titik lokasi yang telah disepakati, sementara untuk peredaran obat dilakukan secara daring maupun metode COD (Cash On Delivery).
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain Sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang), Ganja seberat 39,18 gram (3 paket), Tembakau sintetis seberat 11,7 gram (4 paket). Obat keras terbatas Sebanyak 12.811 butir, 18 unit handphone, 4 timbangan digital dan Plastik klip, lakban, serta uang tunai Rp1.451.000 sisa hasil penjualan.
Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa hasil dari penyitaan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 91.543 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, diantaranya Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk tindak pidana peredaran obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota demi mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ucap AKBP Eko Iskandar.
“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 (Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.
Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Bersama, kita bisa mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dari narkoba,” kata Kapolres.