Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif yang mengakibatkan kerugian hingga Rp808 juta. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (27) telah ditangkap di Semarang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa TA menjalankan aksinya selama dua tahun dengan menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan 20 persen. Tawaran tersebut disebar melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya.

“Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” kata AKBP Eko Iskandar.

Modus penipuan ini berhasil menarik perhatian korban karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebagian besar korban tidak pernah bertemu langsung dengan TA.

“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Sebanyak 15 korban telah melapor terkait kasus ini. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan dokumen rekening koran milik salah satu korban untuk periode Februari hingga April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap pasal. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi.

Exit mobile version