Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar Sabu 10,33 Gram, Ancam Hukuman Mati

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. alias Alang (43), warga Jagasatru, berhasil diringkus atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Harjamukti dan Astanajapura.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi dan sabu ditemukan dalam penguasaannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di sebuah rumah di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Di lokasi ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram, alat hisap sabu, dan berbagai perlengkapan lainnya. Total sabu yang disita mencapai 10,33 gram bruto.

“Semua barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar pelaku,” tambah AKP Otong.

A.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menyelidiki asal-usul serta jalur distribusi sabu tersebut.

Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.

“Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk mencegah narkoba merusak generasi muda. Laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” tegas AKP Otong.

Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan Cirebon yang bersih dari narkoba.

 

Exit mobile version