Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bertindak cepat meringkus tiga pelaku tawuran yang videonya viral di media sosial. Para pelaku melakukan aksi kekerasan di depan Indomaret Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Selasa dini hari (20/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Aksi brutal tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial FD mengalami luka bacok di bagian leher belakang hingga harus mendapatkan lima jahitan.

 

Hebatnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dari rumah masing-masing. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial ME, FH, dan MR. Satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius karena menyangkut ketertiban umum dan keselamatan jiwa.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video yang beredar di media sosial,” tegas Kapolres. “Ketiganya sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.”

 

Tawuran tersebut diketahui merupakan hasil kesepakatan melalui media sosial Instagram. Barang bukti yang diamankan meliputi satu video rekaman pengeroyokan dan tiga bilah celurit dengan panjang masing-masing sekitar 190 cm, 60 cm, dan 30 cm.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah aksi kekerasan serupa. Kapolres juga mengingatkan para orang tua untuk aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap disalahgunakan sebagai sarana janjian tawuran.
Exit mobile version