Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Cirebon Kota berhasil menangkap YM (29), pelaku penipuan arisan daring fiktif yang telah menipu sejumlah korban di Kota dan Kabupaten Cirebon, serta Karawang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa YM menjalankan arisan online selama tiga tahun terakhir dengan iming-iming keuntungan hingga 60% dari modal yang disetorkan. Namun, uang yang diterima korban tidak pernah dikembalikan.

“Pelaku menggunakan skema gali lubang tutup lubang, dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama,” ungkap AKBP Eko. Aktivitas penipuan dilakukan melalui media sosial.

Meskipun baru satu laporan resmi yang diterima, dengan kerugian mencapai Rp 46,4 juta, Polres Cirebon Kota menduga jumlah korban dan kerugian sebenarnya jauh lebih besar. Mereka membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

“Pelaku menawarkan arisan online dengan janji keuntungan besar, namun dana tersebut justru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap peserta sebelumnya,” jelas AKBP Eko.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk bukti transfer, tangkapan layar komunikasi, dan daftar nama peserta arisan. YM dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.

Exit mobile version