Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 224 Gram Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang cukup signifikan. Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 224,48 gram dan daun ganja kering sebanyak 23,91 gram.

Kapolres Cirebon Kota, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras Satresnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan kerja Sat Resnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, satu paket ganja kering, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Barang bukti yang disita juga meliputi 1000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dua bungkus plastik teh Cina, tas slempang, dan sepeda motor Yamaha Nmax berpelat E 4519 DP yang diduga digunakan untuk distribusi.

AKP Otong menegaskan bahwa tersangka MNA tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga kuat sebagai pengedar aktif. “Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar aktif. Barang bukti sabu yang disita hampir mencapai seperempat kilogram,” tegas AKP Otong.

Tersangka MNA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik telah menetapkan tersangka dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Exit mobile version