Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,58 Gram, Seorang Buruh Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmen teguhnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (42), yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang cermat dan teliti dari Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning, berhasil disita. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,58 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas modifikasi, dua pack plastik klip bening, dua pipet kaca, lakban kuning, dan satu unit ponsel Samsung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan K berawal dari hasil penyelidikan yang menunjukkan dugaan kuat pelaku mengedarkan sabu di wilayah tersebut. “Barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Otong Jubaedi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi, dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan tersangka K. Upaya ini bertujuan untuk membongkar jaringan peredaran sabu secara menyeluruh.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkotika.

Tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Exit mobile version