Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Obat Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan butir obat keras berbagai jenis.

AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025), merinci barang bukti yang disita. “Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor,” jelasnya.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. “Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka K.R. mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Tersangka K.R. dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. “Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa,” ajaknya.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Exit mobile version