Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api laras panjang dan laras pendek di wilayah Kecamatan Leuwigoong. Aksi nekat para pelaku yang berujung pada penangkapan ini menorehkan catatan penting dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Garut.
Kronologi kejadian bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Sdr. Shabri (24), bersama temannya, Sdr. Aditya (21), tengah berteduh menggunakan jas hujan saat sebuah kendaraan roda empat berwarna putih mendekat. Ketika saksi melihat ke dalam mobil, pelaku langsung menodongkan senjata api laras panjang, membuat keduanya panik dan berhamburan menyelamatkan diri.
Satu pelaku lainnya kemudian turun dari mobil, membawa senjata tajam jenis samurai. Korban dan saksi, yang dilanda rasa takut, memilih melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor mereka yang kuncinya masih terpasang.
Setelah beberapa saat, korban dan saksi kembali ke lokasi kejadian, namun sepeda motor mereka telah raib. Polres Garut yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Garut Kota.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Sdr. CS (40), warga Kecamatan Leles, merupakan pengguna senjata api laras panjang. Ia diketahui merupakan residivis kasus curas dengan catatan enam kali pelanggaran sebelumnya. Sementara itu, Sdr. AR (23), warga Kecamatan Kadungora, merupakan pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis samurai dan juga seorang residivis kasus penganiayaan.
Saat hendak ditangkap, Sdr. CS melakukan perlawanan dengan menembak menggunakan senjata api laras panjang. Melihat ancaman yang ditimbulkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. Akibatnya, Sdr. CS meninggal dunia di tempat.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api laras panjang, satu buah senjata api laras pendek, 32 butir peluru laras panjang, satu buah selongsong peluru dari senjata pelaku, satu bilah samurai, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah.
“Sdr. AR saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, dalam keterangan resminya.
Penangkapan para pelaku curas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Aksi tegas yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa Polres Garut tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.