Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang

Polres Garut gencar memberantas peredaran obat keras terlarang yang meresahkan masyarakat.

Satuan Samapta Polres Garut, berdasarkan informasi masyarakat, menggerebek rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu, Jumat, dan menyita ratusan pil Tramadol, Hexymer, dan double Y. Satu tersangka, M (30), diamankan bersama telepon seluler dan uang tunai Rp1,1 juta.

Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardianto menyatakan, jajarannya selama ini terus melakukan patroli, apalagi ada laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat seperti laporan terbaru dilakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan obat keras terlarang di Kecamatan Cibatu, Jumat.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi, ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Ia mengatakan, hasil operasi terbaru dalam penggerebekan rumah itu terdapat ratusan pil obat keras di antaranya Tramadol, Hexymer, dan double Y yang siap jual bebas ke masyarakat.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, dan diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya,

Kasat Samapta Polres Garut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan obat keras tersebut.

“Apabila terdapat lagi informasi seperti ini bisa hubungi layanan 110 atau Whatsapp Taros Kapolres,” katanya

Satuan Reserse Narkoba juga gencar melakukan patroli dan razia gabungan dengan Satpol PP Garut, seperti razia di sejumlah pertokoan di Kecamatan Garut Kota pada Kamis (19/6).

Kasat Reserse Narkoba, AKP Usep Sudirman, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bersama instansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal, khususnya narkoba.

Exit mobile version