Polres Garut Ingatkan Aturan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Nataru

Polres Garut mengingatkan pengusaha dan pengemudi truk angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Pembatasan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” jelas Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi.

“SKB Nomor: KP – DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2024,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.

“Kami imbau khususnya pengemudi atau pengusaha yang bergerak menggunakan kendaraan besar sumbu tiga atau lebih, ada SKB terkait pembatasan operasional. Besok (24 Desember) tidak boleh beroperasi dari jam 5 pagi sampai 10 malam,” tegas Iptu Aang.

Adapun kriteria kendaraan angkutan barang yang jam operasionalnya dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih yang membawa hasil pertambangan dan bahan bangunan. Sedangkan untuk truk yang membawa sembako, ternak, dan migas, operasionalnya tidak dibatasi.

Polres Garut telah menyiapkan pos pam di sejumlah titik seperti Malangbong, Limbangan, Kandungora, dan Tarogong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2024.

“Polisi juga menyebar banyak personel di objek-objek wisata untuk memantau dan mengamankan kunjungan wisatawan,” jelas Iptu Aang.

“Untuk kunjungan wisata, kami sudah cek dari Kandungora, Tarogong, Cipanas, Derajat, sampai Papandayan, sekarang masih normal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Aang menghimbau pengendara yang akan mudik maupun wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi melanda, khususnya di wilayah Garut.

Exit mobile version