Polres Garut Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Sat Samapta Polres Garut menggelar operasi razia miras di Jl. Mandalagiri, Kecamatan Garut Kota, pada Sabtu (3/5/2025).

Razia ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan bagian dari upaya preventif Satgas Kamtibmas untuk mencegah gangguan keamanan, termasuk kejahatan C3 (curat, curas, curanmor), pungli, dan tindak pidana lainnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol alkohol 70% merk Onemed, 8 dus minuman suplemen energi Hemaviton, dan 1 botol minuman oplosan. Seorang pelaku, AS (45), diduga sebagai penjual miras oplosan, diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti dan pelaku, petugas juga memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat dan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardyanto, S.H., M.P, menegaskan bahwa razia ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir dampak negatif peredaran miras.

Polisi akan rutin menggelar razia serupa di titik-titik rawan gangguan kamtibmas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Garut.

Exit mobile version