Polres Indramayu Bekuk Jaringan Pengedar Ganja, 582 Gram Barang Bukti Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan membongkar jaringan pengedar ganja dan mengamankan tiga tersangka, HS (20), WS (23), dan R (40), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, merupakan hasil dari operasi yang terencana dan berbasis intelijen yang dilakukan secara profesional oleh tim Satresnarkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya dan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, menjelaskan detail operasi tersebut dalam konferensi pers Selasa (4/2/2025). Proses penangkapan yang dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, bukan hanya sekadar razia biasa, melainkan hasil dari proses penyelidikan dan pengembangan informasi yang akurat.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Satresnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Anjatan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan dan pemantauan yang intensif. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Anjatan dan berhasil mengamankan HS dan WS. Di kamar HS, ditemukan satu kardus bertuliskan “ACCESSGO” yang berisi biji ganja kering yang telah dikemas dalam plastik klip bening.

Interogasi terhadap HS dan WS membuahkan hasil signifikan. Mereka mengakui telah mengedarkan ganja dan mendapatkannya dari seorang pria berinisial R. Tanpa menunggu waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju rumah R dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah R, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja kering yang dikemas dalam berbagai bentuk.

R, saat diinterogasi, mengaku mendapatkan ganja dari seorang pemasok di Jakarta. Identitas pemasok tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian. Total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 582,12 gram brutto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara yang cukup berat. Mereka kini telah ditahan di kantor Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Tatang Sunarya menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi seluruh anggota Satresnarkoba Polres Indramayu. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar hingga ke akarnya,” tegasnya. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

 

SS/TM

Exit mobile version