Indeks
Berita  

Polres Indramayu Berhasil Amankan Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Oktober 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Oktober 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya serius jajarannya dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari 12 pelaku itu, sebanyak sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus sabu dan tiga orang kasus obat keras tertentu (OKT). Mereka terdiri dari enam orang pengedar dan enam lainnya pemakai.

“Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37),” ungkap Kapolres Indramayu, Rabu (30/10/2024)

Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan, yakni Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).

Pihaknya juga mengamankan 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, para pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Sementara pengedar obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Untuk tersangka pengguna, petugas akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kapolres berharap agar masyarakat di Kabupaten Indramayu ikut memberantas peredaran narkoba.

‘’Saya minta kerja samanya. Jika ada yang melihat, mendengar atau mengetahui,  segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti,’’ katanya.

Exit mobile version