Polres Indramayu Ciduk Pemuda Pengedar Obat Ilegal: 4.884 Tablet Disita, Polisi Ingatkan Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Izin

Polres Indramayu terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Indramayu menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

Seorang pemuda berinisial A (23), warga Kecamatan Gantar, diamankan petugas diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, pada Selasa malam (22/4/2025).

“Penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.40 WIB di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Gantar,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 4.884 tablet obat tanpa izin edar, 5 pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp30.000, serta 1 unit handphone,” tambahnya.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan dijual atau diedarkan,” ungkap AKP Tatang.

“Terduga pelaku juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial yang namanya sudah di kantongi Polisi,” tambahnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Indramayu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tatang.

“Polres Indramayu akan terus berupaya keras memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang maupun penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan merusak masa depan generasi muda,” ujar AKP Tarno.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat terlarang. Segera hubungi layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tambahnya.

“AKP Tarno berharap, dengan kerja sama semua pihak, Indramayu dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya,” pungkas AKP Tarno.

Exit mobile version