Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO Ilegal ke Arab Saudi, Satu Korban Meninggal Dunia

Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi. Seorang perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023, dan kini menjadi sorotan karena satu dari dua korban yang diberangkatkan meninggal dunia di Arab Saudi diduga akibat penganiayaan oleh majikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan kronologi kasus tersebut di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025). Tersangka TS diduga kuat telah memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi, negara yang saat ini memberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan.

“Arab Saudi merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar Arwin.

Perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Korban dijanjikan proses keberangkatan yang cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp 7 juta. Namun, janji tersebut ternyata hanyalah modus untuk menarik korban. Salah satu korban, Wasinah binti Sumali Kadi, meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya. Sementara korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah mengalami sakit selama bekerja di Arab Saudi.

“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” kata Arwin.

Ketidakjelasan prosedur keberangkatan ini menunjukan tindakan ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.

Tersangka TS dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian, mengingat salah satu korban meninggal dunia.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” katanya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja di luar negeri.

 

Exit mobile version