Polres Karawang berhasil mengungkap dan meringkus 32 tersangka dalam 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama Agustus dan September 2024. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang prihatin dengan peredaran narkoba di wilayah Karawang.
“Selama dua bulan itu ada 32 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkotika dan obat keras tertentu,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (29/10/2024).
Dari 32 tersangka yang ditangkap, 29 orang di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.
“Terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia. Jadi dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang yang dapat diselamatkan dari cengkeraman peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu.
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Pelaku dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.