Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang angkringan yang viral di media sosial. Pelaku, yang berinisial WH (36) dan AP (51), diamankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa (3/12).
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/12) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan angkringan di Jalan Raya Galuh Mas Telukjambe Timur. Tiba-tiba, pelaku datang dan meminta makanan kepada korban.
“Karena menunggu lama, tiba-tiba pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong,” ujar Ipda Solikhin.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek pada kepala bagian kiri dan memar di bagian pipi sebelah kiri. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di sebuah warung di Jalan Arteri Galuh Mas Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,” kata Ipda Solikhin.
Polsek Telukjambe Timur, yang dipimpin oleh AKP Iis PN, melalui Ipda Darwin Hutasoit dan anggotanya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Ipda Solikhin menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk pemalakan dan penganiayaan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Bagi warga masyarakat, untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa,” tutupnya.