Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Dibekuk, Lebih dari 1 Kg Sabu Diamankan

Polres Karawang terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis pada periode Maret hingga April 2025.

 

“Sebanyak 31 pengedar narkotika berhasil kami ringkus bersama berbagai jenis barang bukti,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

 

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Karawang menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 kasus, sebanyak 20 tersangka terlibat peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Empat kasus lainnya melibatkan enam tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 141,4 gram.

 

Lima kasus lain lagi menyangkut peredaran obat keras terlarang (OKT) dengan lima tersangka yang diamankan. Barang bukti yang disita sangat banyak: 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

 

“Dua kasus menonjol dalam pengungkapan ini,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

 

“Pertama, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku,” tambahnya.

 

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung jenis dan jumlah narkoba yang diperdagangkan.

 

“Untuk Pengedar sabu, kami terapkan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

 

“Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakau sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara,” tambahnya.

 

“Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya,” pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Exit mobile version