Polres Karawang Dalami Dugaan Rudapaksa Mahasiswi, 20 Saksi Diperiksa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang terus mengusut berupaya tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial N (19). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 20 saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk tes kesehatan jiwa korban.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa Unit PPA Polres Karawang sedang fokus mengumpulkan bukti dan keterangan.

“Petugas telah memeriksa korban serta dua puluh orang saksi. Ini merupakan bukti bahwa penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan, tetapi juga alat bukti untuk menentukan dugaan peristiwa pidananya,” kata Wildan pada Kamis (24/7/2025). Ia memastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi baru.

Dalam penanganan kasus ini, Ipda Wildan menegaskan bahwa penyidik selalu berkomunikasi aktif dengan pihak N dan kuasa hukumnya. Komunikasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada 7 Juli 2025.

Yang terbaru, pada Kamis (24/7/2025), korban menjalani tes kesehatan jiwa dan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

Polres Karawang berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami bertujuan untuk menjamin keadilan bagi korban,” tegas Wildan. Ia juga menambahkan bahwa Polres Karawang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya dengan proses hukum yang transparan, profesional, dan humanis.

Sebelumnya, N (19) diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial J. Kasus ini menjadi lebih rumit ketika korban melapor ke polisi namun kemudian diminta untuk berdamai. Tragisnya, N sempat dinikahi oleh J, namun hanya sehari setelah pernikahan, ia diceraikan.

Kuasa hukum N, Gary Gagarin, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di rumah nenek N di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025. J, yang diketahui merupakan guru ngaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan N, datang menemui korban dengan alasan ingin bertemu karena belum sempat berlebaran. Kasus ini, yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya, kini telah dilimpahkan dan ditangani penuh oleh Polres Karawang.

Exit mobile version