Karawang, Jawa Barat – Polres Karawang kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur.
Penggerebekan ini berhasil mengamankan seorang penjaga warung yang merupakan pelaku utama berinisial DA A (21), warga Aceh Utara, bersama tiga orang pembeli yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
“Penggerebekan ini bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fikih N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir Tramadol, 90 butir pil kuning bertuliskan “MF”, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp 37.000, dan satu unit ponsel merek Realme. DA A mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial IK yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ipda Solikhin menegaskan bahwa Polres Karawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan keseriusan Polres Karawang dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan masyarakat.