Polres Majalengka Tangkap Pria Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 9 Tahun

Polres Majalengka menangkap MF (32), warga Kabupaten Majalengka, atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, membenarkan penahanan pelaku pada Sabtu (22/2/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.

Pelaku melancarkan aksinya saat istri (ibu korban) tertidur, dengan cara membujuk korban dan memberikan handphone agar tidak melawan.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 6 junto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polres Majalengka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Exit mobile version