Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir (akhir April-awal Mei 2025). Kasus tersebar di 7 kecamatan: Majalengka (3 kasus), Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding, dan Cikijing (masing-masing 1 kasus).
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan rincian kasus: 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu (0,2 gram), ganja kering (260,54 gram), tembakau sintetis (13,96 gram), 26 butir psikotropika, dan 2000 butir obat terlarang berbagai merek.
adapun Modus operandi para tersangka adalah sistem tempel (map/peta) atau COD (Cash On Delivery). Sembilan tersangka, masing-masing berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30), dan Y.S (46), telah diamankan.
Ancaman hukuman bervariasi: untuk pengedar sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis terancam 4-5 tahun penjara (Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009); tersangka psikotropika terancam 5 tahun penjara (Pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997); dan tersangka obat terlarang terancam 12 tahun penjara (Pasal 435 Jo pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023).
AKBP Willy Andrian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba.