Polres Pangandaran Amankan Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah yang Kabur Hingga Cilacap

Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Pangandaran berakhir tragis. Alih-alih berhasil melarikan diri, dua dari tiga pelaku justru mengalami nasib buruk setelah mobil yang mereka gunakan untuk kabur terjun ke sawah di Cilacap, Jawa Tengah

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas SH MH, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku bernama WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka sebelumnya melakukan serangkaian aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran, pada hari Kamis, 11 September 2025.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan mengenai pencurian gabah. Para pelaku diketahui berusaha menjual hasil curian tersebut ke daerah Purworejo dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik.

Namun, saat pengejaran berlangsung di Jl. Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang mereka tumpangi justru tergelincir dan masuk ke area persawahan. Petugas kepolisian segera berhasil meringkus WO dan GN di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya, AP, berhasil melarikan diri ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Meskipun demikian, aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk AP keesokan harinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa komplotan ini memiliki dua modus operandi yang berbeda. Pertama, mereka mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil Xenia curian. Kedua, mereka membobol jendela sekolah menggunakan linggis, lalu mengambil keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah 11 karung gabah padi, sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik, sebuah motor Honda Vario, peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.

Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai tujuh tahun penjara.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat,” tegas pihak kepolisian.

Alih-alih mendapatkan keuntungan dari hasil curian, komplotan ini justru mengalami kesialan bertubi-tubi. Mobil yang mereka andalkan malah terperosok ke sawah, dua pelaku berhasil ditangkap di tempat, dan satu pelaku lainnya berhasil dikepung saat bersembunyi di rumah neneknya.

Kini, ketiga pelaku harus mendekam di rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polres Pangandaran berkomitmen untuk melaksanakan penanganan kasus ini secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Exit mobile version