Polres Pangandaran Berkomitmen Tindak Tambang Galian C Ilegal

Polres Pangandaran berkomitmen memberantas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Beberapa lokasi tambang ilegal di wilayah Kalipucang, yang melibatkan AN dan UC, kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan, Persoalan perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan tambang, termasuk galian C, merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, hal tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meskipun demikian, Polres Pangandaran tetap aktif menindak pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.  “Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.” tegas AKBP Mujianto

Untuk lokasi tambang ilegal lainnya, Polres Pangandaran berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran dan Pemprov Jabar untuk merumuskan langkah penanganan yang tepat. Polres Pangandaran juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Jabar, dan Pemkab Pangandaran untuk mencegah praktik pertambangan ilegal.

Masyarakat diimbau aktif dalam pengawasan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui hotline 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor 082133118110. Laporan masyarakat sangat penting untuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Komitmen Polres Pangandaran ini menunjukkan keseriusan dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif tambang ilegal.

Exit mobile version