Polres Pangandaran Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Ops Pekat Pada Bulan Ramadhan

Polres Pangandaran memusnahkan 2.086 botol minuman keras (miras) berbagai merek pada Kamis (20/3/2025). Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Pangandaran ini dihadiri oleh Bupati Citra Pitriyami, Dandim 0625/Pangandaran, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadan.

“Operasi penyakit masyarakat yang kami lakukan berhasil mengamankan 2.086 botol miras,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan dimusnahkannya miras tersebut, ibadah Ramadan dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan pengaruh alkohol, termasuk menjelang dan pasca Idul Fitri 1446 H.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, merinci asal usul miras yang dimusnahkan. Sebanyak 1.500 botol disita oleh Satuan Reserse Narkoba, 400 botol oleh Satuan Reserse Kriminal, dan 19 botol oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara). Polsek-polsek jajaran Polres Pangandaran juga turut menyita miras, dengan rincian: Polsek Pangandaran (86 botol), Polsek Padaherang (24 botol), Polsek Kalipucang (24 botol), Polsek Cimerak (12 botol), Polsek Parigi (12 botol), dan Polsek Langkaplancar (9 botol).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menggiling botol-botol miras menggunakan alat berat. AKP Idas Wardias menambahkan, “Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat stum.”
Pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Pangandaran dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.

Exit mobile version