Indeks
Berita  

Polres Pangandaran Tangkap 4 Pelaku Admin Judi Online

Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus judi online atau judol. Melalui jajaran Satreskrim Polres Pangandaran, 4 pelaku pembuat sekaligus admin judi online berhasil ditangkap.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang dan seluruhnya diamankan pada 14 November 2024 lalu.

“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” kata Kapolres Pangandaran, Rabu (20/11/2024)

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun, berperan sebagai pembuat 2 situs, lalu pelaku lainnya yang masih berusia 16 tahun membantu mempromosikannya kepada konsumen melalui media sosial.

“Kemudian dua pelaku lainnya berinisial AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,” katanya.

Untuk menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran jangan ada lagi yang main dan tergiur atas iming-iming kemenangan dari judi online.

Exit mobile version