Polres Purwakarta berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) selama dua bulan terakhir, September dan Oktober 2024.
“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Selasa, 30 Oktober 2024.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.
“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ungkap Lilik.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka edarkan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.
“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” Ucap Lilik.
Polres Purwakarta juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” Tegas AKBP Lilik Ardiansyah.