No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu

Desember 1, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu

Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AF (30) asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan terjadi pada Minggu (24/11/2024) di Jalan Industri Ir. H. Juanda, Kampung Cilegong, Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Operasional Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin oleh IPDA Denis Ari Mulyadi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai AF sebagai pelaku.

“Saat ditangkap, AF terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menemukan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 7 gram yang disembunyikan dalam beberapa bungkus,” kata Yudi, Sabtu (30/11/2024).

Barang bukti pertama ditemukan dalam bungkus lakban bening yang berisi tisu putih dan plastik bening yang berisi kristal putih sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AF di Desa Cilegong, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di kamar tidurnya.

“Barang bukti itu tersembunyi dalam kantong plastik hitam yang berisi beberapa bungkus sabu-sabu,” ujarnya.

Yudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Boyan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Boyan diketahui menitipkan barang haram tersebut kepada AF untuk diedarkan lebih lanjut. AF tidak hanya mengkonsumsi sabu-sabu itu sendiri, tetapi juga menjualnya kepada orang lain,” ucap Yudi.

Atas perbuatannya AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Kerjasama Antar Instansi, Polres Garut Sukses Amankan Pengiriman Logistik Pilkada Garut

Next Post

Jaga Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polres Bogor Gelar Patroli KRYD

BeritaTerkait

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Ciamis Gelar Program NGOBRAS Bersama Warga Ciherang

Juni 1, 2026
Berita

Patroli Perintis Presisi Polres Karawang Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Juni 1, 2026
Berita

Respons Cepat Aduan 110: Polsek Indramayu Gerebek Bangunan Kosong Diduga Markas Geng Motor

Juni 1, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Ciamis Gelar Program NGOBRAS Bersama Warga Ciherang

Juni 1, 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Karawang Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Juni 1, 2026

Respons Cepat Aduan 110: Polsek Indramayu Gerebek Bangunan Kosong Diduga Markas Geng Motor

Juni 1, 2026

Polres Majalengka Luruskan Isu Viral Razia di Gang Sempit Kadipaten, Tegaskan Penertiban Knalpot Brong

Juni 1, 2026

Polres Pangandaran Pastikan Isu ‘Teror Pocong’ Bersenjata Tajam di Sidamulih Hoaks

Juni 1, 2026

Urai Kepadatan Arus Libur Panjang, Satlantas Polres Cianjur Terapkan Sistem One Way ke Arah Jakarta

Juni 1, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.