Polres Purwakarta Tegas Tindak Korupsi: Mantan Kades Pangkalan Ditetapkan Tersangka

 Polres Purwakarta menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022. setelah Petugas telah melakukan penyidikan sejak tanggal 5 Juni 2024 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wiredja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ungkap Lilik.

Tersangka diduga melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah yang bervariasi.

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali,” jelas Lilik.

Tersangka juga menjalankan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga kaur keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara,” ucap Lilik.

Dana Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta dari APBN Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp.1.042.646.000.

“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Lilik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini Petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Exit mobile version