Polres Subang Bekuk Empat Begal Sadis yang Resahkan Jalur Pantura, Satu Tersangka Akui Punya Hasrat Melukai

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membekuk empat pelaku begal sadis yang telah berulang kali meresahkan masyarakat di jalur Pantura. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, pada Sabtu, 6 September 2025 dini hari.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa sore, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., mengumumkan identitas para tersangka:

Tim Resmob Satreskrim Polres Subang menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sementara satu pelaku lainnya diringkus di Karawang.

Kapolres menyatakan bahwa para pelaku sempat melawan petugas saat penangkapan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tindakan tegas terukur. “Dalam penangkapan, kami juga menemukan sepeda motor milik korban yang akan segera kami kembalikan,” ungkap AKBP Dony, Selasa 9/9/2025.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, para pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 20 lokasi berbeda. Pada malam kejadian, mereka melakukan begal dan jambret sebanyak lima kali, yaitu di Cilamaya (Karawang), dua kali di Ciasem (Subang), serta di Titamulya dan Jarong (Karawang).

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah pengakuan salah satu tersangka, M.E.R., yang memiliki hasrat melukai orang dengan senjata tajam setiap kali ia mengonsumsi minuman keras.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit ponsel, dan tiga senjata tajam jenis celurit. Korban, YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, mengalami luka robek di wajah akibat sabetan celurit sebelum motornya dirampas. Saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan medis intensif.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan hingga ke akarnya demi menjaga keamanan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version