Polres Subang Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan: 17 Tersangka Diamankan, Sabu dan Obat Keras Disita

Polres Subang terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Sebagai upaya konkret, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Subang menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Subang.

Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

“Dari 15 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 9 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” tambahnya.

Barang bukti yang disita antara lain 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. Para pelaku ditangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran narkoba ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Polres Subang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Subang untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon,” pungkas AKBP Ariek Indra Sentanu.

Exit mobile version