No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang

November 7, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang

Subang, Jawa Barat – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah dan menangkap pelakunya, (HRG), seorang warga Anjatan Indramayu yang merupakan mantan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap di kawasan Pusakajaya, Subang, setelah tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil melacak aksinya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan uang rupiah nominal 100 ribu dan 50 ribu rupiah. “Pada 9 Oktober 2024, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu nominal 100 ribu, 216 lembar nominal 50 ribu, lakban, buku catatan harian, 3 rim kertas HVS, laptop, printer, pisau kater, gunting, dan dus kemasan,” jelas AKBP Ariek dalam press release di Lapangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).

AKBP Ariek menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut secara online dengan harga Rp100 ribu untuk mendapatkan 500 ribu uang palsu. “Pembeli umumnya dari luar Pulau Jawa, dan pelaku mengaku tak pernah membelanjakan langsung uang palsu tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Bogor Cek Kesiapan Alsus Hadapi Potensi Bencana Alam

Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. “Selama memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara online, pelaku mendapatkan keuntungan Rp25.000.000,” ujar AKBP Ariek.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Pelaku HRG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Ariek.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Subang dalam memberantas kejahatan, khususnya pemalsuan uang yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Asta Cita Presiden, Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Bahan Pokok Penting (Bapokting)

Next Post

Polisi Berhasil Menangkap Pembuat Situs Judi Online di Bogor

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.