Subang, Jawa Barat – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah dan menangkap pelakunya, (HRG), seorang warga Anjatan Indramayu yang merupakan mantan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap di kawasan Pusakajaya, Subang, setelah tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil melacak aksinya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan uang rupiah nominal 100 ribu dan 50 ribu rupiah. “Pada 9 Oktober 2024, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu nominal 100 ribu, 216 lembar nominal 50 ribu, lakban, buku catatan harian, 3 rim kertas HVS, laptop, printer, pisau kater, gunting, dan dus kemasan,” jelas AKBP Ariek dalam press release di Lapangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).
AKBP Ariek menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut secara online dengan harga Rp100 ribu untuk mendapatkan 500 ribu uang palsu. “Pembeli umumnya dari luar Pulau Jawa, dan pelaku mengaku tak pernah membelanjakan langsung uang palsu tersebut,” ungkapnya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. “Selama memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara online, pelaku mendapatkan keuntungan Rp25.000.000,” ujar AKBP Ariek.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Pelaku HRG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Ariek.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Subang dalam memberantas kejahatan, khususnya pemalsuan uang yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat.