Indeks

Polres Subang Beri Teguran Tegas: Dump Truck Overload dan Langgar Jam Operasional Ditegur Pasca Laka Maut

Polres Subang terus mengupayakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya, khususnya di jalur jalan raya Jakancagak-Subang yang sering terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dump truck.

Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang intensifkan pengawasan terhadap kendaraan dump truck yang mengalami overload dan melanggar jam operasional.

“Banyak kejadian belakangan ini, truck bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truck terguling, pecah ban, bahkan patah As, serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking berat beban yang di bawa, kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu, dan ini bisa merugikan diri supirnya sendiri, bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktuny,a akibat terjadinya kemacetan,” ujar Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto.

AKP Sudirianto menjelaskan bahwa kejadian laka maut yang terjadi pada Kamis kemarin merupakan contoh nyata dampak buruk dari pelanggaran overload dan jam operasional.

Untuk menekan angka kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Subang juga memberikan sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang berupa tanah, pasir, batu, dan barang lainnya kepada para pengemudi di wilayah Hukum Polres Subang.

“Dimana jam operasional untuk kendaraan besar, atau truck angkutan barang sudah di berlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu, pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 08.00 wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional jam operasional dari Jam 08.00 wib hingga pukul 20.00 wib,” jelasnya.

Meskipun beberapa kendaraan dump truck tersebut menjalankan proyek strategis nasional (PSN), yaitu pembangunan akses jalan tol Patimban, Polres Subang tetap menegaskan perlunya mematuhi peraturan jam operasional untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas serta menghindari kemacetan yang merugikan masyarakat.

“Dalam hal itu upaya yang kami lakukan adalah, untuk terciptanya kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarkantas), dan aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari, kita berikan pemahaman kepada mereka, bahwa para supir truk angkutan barang tersebut, harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang,” pungkas Kasat Lantas Polres Subang.

Exit mobile version