Polres Subang Bongkar Jaringan TPPO, Tiga Remaja Dijadikan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion atau LC) di tempat hiburan malam.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Subang dan Dandim 0605. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ketiga kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti pada awal Agustus 2025.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” ujar Bupati Subang, mengapresiasi kerja cepat Polres Subang dan menegaskan komitmennya menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak.

Kasus pertama tercatat di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.

Kasus kedua melibatkan korban TS asal Cianjur, yang bekerja di Kafe Susan. Polisi menangkap tersangka SWA (34) asal Karawang. Terakhir, kasus ketiga di Kafe Wulansari melibatkan korban NS asal Garut, dengan tersangka AK (37), warga Subang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp600 juta.

Dandim 0605 Subang dan Ketua DPRD Subang turut memberikan dukungan, sementara Ketua MUI Subang menyampaikan keprihatinan mendalam. Kapolres Subang menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana eksploitasi atau perdagangan anak di lingkungan mereka.

Exit mobile version