Polres Subang Bongkar Sindikat Penggelapan Elpiji, 1000 Tabung Raib, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penggelapan 1000 tabung gas elpiji 3 kg milik PT SSI pada Rabu (23/7/2025) menyoroti modus operandi sindikat kejahatan yang terorganisir dan beroperasi lintas wilayah. Kejadian yang terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ini mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp100 juta. Pengungkapan kasus ini memberikan gambaran mengenai bagaimana kejahatan terencana dapat merugikan perusahaan dan masyarakat, serta menekankan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi dan memilih jasa pengiriman.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan modus operandi sindikat ini. Para pelaku memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk menawarkan jasa angkutan barang. Setelah mencapai kesepakatan dengan korban, mereka menjemput barang yang akan diangkut, dalam hal ini 1000 tabung gas elpiji 3 kg milik PT SSI. Namun, alih-alih mengantarkan barang tersebut ke tujuan yang telah disepakati, para pelaku justru menjualnya dan mengantongi keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan terencana yang melibatkan beberapa orang dalam satu komplotan,” ungkap AKBP Dony kepada wartawan.

Keberhasilan sindikat ini menunjukkan perencanaan yang matang, termasuk dalam hal pemilihan target, komunikasi, dan distribusi barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu AB yang berperan sebagai sopir pengangkut tabung gas dan AR yang bertindak sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Facebook. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan sindikat yang lebih luas.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di sini. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga DPO tersebut memiliki peran penting dalam sindikat, yaitu sebagai penjual barang hasil penggelapan, penyedia kendaraan, dan pendamping sopir. Keberadaan mereka menjadi kunci untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan kejahatan ini.

Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa sindikat ini berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan telah melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai daerah. Mereka tidak hanya menggelapkan tabung gas elpiji, tetapi juga terlibat dalam penggelapan pengiriman kertas di Surabaya, bawang merah di Bima (Nusa Tenggara Barat), dan jagung di Mataram (Lombok). Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang luas dan beroperasi secara profesional dalam menjalankan aksinya.

Saat penangkapan, para tersangka bahkan sedang memuat perabotan rumah tangga di Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dikirim ke Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya fokus pada satu jenis barang, tetapi memanfaatkan berbagai kesempatan untuk melakukan kejahatan.

Saat ini, kedua tersangka yang telah diamankan ditahan di rumah tahanan Polres Subang. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut tidak akan cukup untuk menutup kerugian yang dialami PT SSI dan masyarakat.

Kapolres Subang juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih jasa angkutan. Verifikasi identitas penyedia jasa angkutan secara cermat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kewaspadaan dan verifikasi dalam bertransaksi, serta menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan terorganisir.

Exit mobile version