Polres Subang Ringkus Eksekutor Curas Brutal di Ciasem

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Aksi kejahatan yang tergolong brutal ini menimpa seorang buruh asal Karawang saat hendak berangkat bekerja.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Blok Tumang, Desa Ciasem Girang, pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka utama yang berhasil diringkus berinisial WG (34), seorang wiraswasta asal Subang yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Modus yang dilakukan pelaku tergolong sangat sadis; pelaku membuntuti korban berinisial AR (35), kemudian menabrak sepeda motor korban dari arah belakang.
Tak berhenti di situ, saat korban terjatuh, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
“Korban mengalami luka cukup parah, termasuk luka di bagian leher belakang yang harus mendapatkan 34 jahitan, serta luka pada tangan kiri hingga menyebabkan jempol terputus,” terang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Subang, Rabu (29/4/2026).
Setelah korban tidak berdaya akibat luka serius, pelaku WG menggasak sepeda motor Honda Beat milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menetapkan satu rekan tersangka berinisial PH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). PH diketahui berperan sebagai joki yang membantu WG dalam melancarkan aksinya. Hingga saat ini, tim Satreskrim Polres Subang masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang buron tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk satu buah helm proyek berwarna kuning yang ditemukan di lokasi.
Tersangka WG kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan sadisnya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
AKBP Dony menegaskan bahwa Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan aksi kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami akan bertindak profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada saat beraktivitas di lokasi rawan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Kapolres.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.