No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

Februari 9, 2026
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read

Polres Subang berhasil membongkar sindikat pemerasan bermodus polisi gadungan yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pria ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat dan menuduh korbannya terlibat kasus narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan atribut kepolisian dan senjata palsu untuk mengintimidasi korban di kawasan Ciater, Subang.

Kronologi Penyekapan dan Pengancaman

Aksi nekat para pelaku terjadi di sekitar Desa Palasari, Kecamatan Ciater pada 28 Januari 2026. Korban yang sedang berada di jalan tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh para pelaku. Di bawah ancaman senjata softgun yang menyerupai pistol jenis FN, korban dipaksa masuk ke dalam mobil.

“Pelaku merampas ponsel korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan. Keluarga yang ketakutan mentransfer sejumlah uang. Secara total, ada kerugian hingga jutaan rupiah dari dua korban dalam kejadian tersebut,” jelas AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (9/2/2026).

Identitas dan Peran Para Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Subang menciduk ketiga pelaku pada Sabtu malam (7/2/2026) di area Sariater. Berikut adalah identitas dan peran para tersangka:

  1. D.H.S.: Pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata, dan menerima uang perasan.
  2. M.I.: Pengemudi mobil sekaligus berperan melakukan intimidasi dan negosiasi tebusan.
  3. W.D.A.: Bertugas membawa sepeda motor korban setelah korban disekap di dalam mobil.

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini telah beraksi sedikitnya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dengan pola kejahatan yang serupa.

Barang Bukti Atribut Resmob Gadungan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya:

  • Atribut Kepolisian: Satu buah rompi bertuliskan “Resmob Polda Jabar” dan topi bertuliskan Polisi.
  • Senjata: Satu unit softgun jenis FN hitam.
  • Kendaraan: Satu unit mobil Honda Brio hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
  • Lainnya: Dua unit ponsel, bukti transfer uang tebusan, serta barang pribadi korban.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Kombes Hendra.

Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) jika didatangi pihak yang mengaku aparat secara mencurigakan. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Bongkar Kasus Penculikan Bayi Singaparna, Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pelaku

Next Post

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

BeritaTerkait

Berita

Indonesia Aktif Berperan di Shangri-La Dialogue 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Indo-Pasifik

Mei 31, 2026
Berita

1 dari 3 Remaja Alami Masalah Mental, Pemerintah Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sejak Dini

Mei 31, 2026
Berita

Drama 120 Menit di Budapest: PSG Juara Liga Champions Lewat Adu Penalti, Ukir Sejarah Baru dan Pertahankan Gelar

Mei 31, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Indonesia Aktif Berperan di Shangri-La Dialogue 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Indo-Pasifik

Mei 31, 2026

1 dari 3 Remaja Alami Masalah Mental, Pemerintah Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sejak Dini

Mei 31, 2026

Drama 120 Menit di Budapest: PSG Juara Liga Champions Lewat Adu Penalti, Ukir Sejarah Baru dan Pertahankan Gelar

Mei 31, 2026

[SALAH] Pemerintah Kota Tangerang Selatan Siap Legalkan Miras

Mei 31, 2026

Hindari Kemacetan Puncak, Polres Cianjur Imbau Wisatawan Gunakan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

Mei 31, 2026

Satlantas Polres Cimahi Kerahkan 80 Personel Atasi Lonjakan Kendaraan Wisatawan di Lembang dan Cisarua, Satu Kecelakaan Ditangani

Mei 31, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.