Indeks

Polres Subang Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor ber Senjata Api

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret-April 2024.sepuluh kasus sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 13 orang. Kasus tersebut diungkap dalam waktu sebulan.

Kepala Polres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba terdiri tujuh kasus sabu, satu kasus ganja, dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

Untuk kasus ganja, tambahnya, tersangkanya dua orang, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar empat orang. “Tersangka kasus sabu dan ganja, DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF dan FR,” ucap Kapolres Subang.untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari YY, ZR, MI dan AM. Para tersangka ditangkap di Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.

Dari para tersangka menyita barang bukti sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, HP 12 unit, timbangan tiga unit dan uang 326 ribu. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat bisa lapor bila dapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi kepada polisi

Penulis: RFEditor: SS

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.

Exit mobile version