Indeks
Berita  

Polres Subang Sukses Gelar Rakor, Pengusaha Dump Truk Sepakat Patuhi Aturan

Pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) penting, telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam volume transportasi material konstruksi di Kabupaten Subang. Lonjakan lalu lintas ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kemacetan dan kecelakaan.

Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Aula Patriatama Polres Subang, mempertemukan para pemangku kepentingan utama, termasuk perwakilan dari Kepolisian Subang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, dan berbagai perusahaan konstruksi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas strategi dalam mengelola arus masuk kendaraan berat yang mengangkut material konstruksi dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Kompol Asep Rahman, Kabag Ops Polres Subang, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap transportasi material, menyoroti potensi risiko yang terkait dengan peningkatan arus lalu lintas. “Pembangunan ini diharapkan selesai pada tahun 2025, tetapi kita perlu memastikan bahwa hal itu tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan publik,” tegasnya.

Kekhawatiran muncul tentang kurangnya dokumentasi yang tepat untuk beberapa kendaraan transportasi, termasuk tidak adanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sertifikat KIR (Uji Kelayakan Jalan). Pertemuan tersebut juga membahas masalah konvoi yang melebihi jumlah kendaraan yang diizinkan, yang semakin memperburuk risiko kecelakaan.

Yuanita Kiki Sani, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengakui pentingnya proyek jalan tol Patimban tetapi menekankan perlunya memprioritaskan keselamatan. “Kita tidak dapat membiarkan terjadi lebih banyak kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut material,” katanya, merujuk pada insiden sebelumnya yang mengakibatkan kematian.

Asep Setya Permana, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, mengangkat masalah kerusakan jalan provinsi yang disebabkan oleh kendaraan berat dan kurangnya pendapatan daerah dari kendaraan luar daerah karena tidak mematuhi peraturan pajak dan KIR setempat.

Subkontraktor yang berpartisipasi dalam pertemuan tersebut sepakat untuk mematuhi Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023, yang membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang di wilayah tersebut. Mereka juga berkomitmen untuk menegakkan batasan muatan dan memastikan bahwa semua kendaraan pengangkut material membawa dokumen yang diperlukan, termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK, dan sertifikat KIR.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan janji bersama dari semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama menuju keberhasilan penyelesaian proyek jalan tol Patimban sambil memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna jalan di Kabupaten Subang.

Exit mobile version