Indeks

Polres Subang Tangkap Pelaku Pengedar Obat Ilegal

Satuan narkoba polres subang berhasil menangkap pelaku pengedar obat ilegal. hal tersebut berawal dari Sebuah laporan dari warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jabar. Yang mana petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dan Hasilnya, mereka berhasil menangkap tersangka berinisial I.S.B (43 tahun).

 

Dari tersangka berhasil diamankan obat Tramadol dan obat berlogo Y secara ilegal. Dengan rincian barang bukti yakni, 746 butir obat, serta uang tunai senilai Rp. 20.000.” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, Jum’at (12/7/2024)

 

Beliau juga menjelaskan bahwa tersangka memperoleh obat-obatan tanpa izin yang nantinya akan diperjualbelikan, dengan cara membelinya dari seorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Ditambahkan beliau, kasus ini merupakan salah satu dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Subang. Polres Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran obat ilegal.

 

Terkait kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Kasat narkoba polres subang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan di sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya bersama dalam memerangi kejahatan narkotika dan obat terlarang demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat

Exit mobile version