Polres Subang Tangkap Pelaku Sindikat Curanmor Asal Banten

Satreskrim Polres Subang menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku, JP (19), berhasil ditangkap di Kabupaten Subang hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (25/4/2025) pukul 14.00 WIB di Cluster Sakura, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Satu unit mobil Honda Mobilio, STNK, BPKB, kunci kendaraan, gelang emas, dan laptop Lenovo raib dari garasi rumah korban.

Laporan masyarakat diterima Piket Siaga Satreskrim Polres Subang pada Sabtu (26/4/2025) pukul 15.00 WIB. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan JP pukul 15.40 WIB di depan Kantor Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Selain mobil Honda Mobilio, polisi mengamankan STNK dan BPKB, gelang emas, uang tunai, kartu bank dan elektronik, memori eksternal, kartu SIM, dan kalung. Polres Subang berkoordinasi dengan Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas wilayah.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengapresiasi kinerja Satreskrim dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Exit mobile version