Polres Subang Tindak Tegas Premanisme, Empat Pelaku Dibekuk

Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku premanisme yang melakukan pemerasan terhadap para sopir truk di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di aula Patriatama Polres Subang, Jumat (23/5/2025).

Dua lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Umum Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, dan kawasan PT. Pungkok Pabuaran, Subang.

Modus operandi para pelaku adalah melakukan pemerasan dengan dalih “uang keamanan” kepada sopir truk yang melintas atau keluar dari pabrik. Salah satu korban bahkan mengalami pemukulan dan ancaman kekerasan.

Dari hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil menangkap empat tersangka. Di TKP Purwadadi, polisi mengamankan AS (36 tahun) dan EJ (38 tahun), sedangkan di TKP Pabuaran, ditangkap SP (20 tahun) dan U alias Koncleng (43 tahun).

“Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah uang tunai, kwitansi, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook”,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Exit mobile version