Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus bentrok antar kelompok di wilayah Kecamatan Pusakajaya yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) di Desa Bojong Tengah melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Blok M dan Karangsari Official.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa bentrok bermula dari perang sarung yang disepakati melalui media sosial. Namun, peristiwa tersebut berujung tragis ketika salah seorang pelaku, AZ, menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban, IS.
“Seorang pelaku berinisial AZ menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban IS, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggung,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu pada Minggu (30/3/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
Korban IS meninggal dunia akibat luka bacok di punggung yang ditimbulkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku AZ. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban.
Saat ini, tersangka AZ telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya tawuran dan penggunaan senjata tajam.