Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Maut, 1 Tersangka dan 5 Anak Berkonflik dengan Hukum Diamankan

Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Dari hasil penyidikan, Jajaran Resmob Polres Subang berhasil mengamankan 12 orang, dimana 6 di antaranya terbukti berperan dalam aksi tawuran tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam press release-nya mengungkapkan bahwa 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 orang lainnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. “Pelaku diantaranya T(18) berperan membacok korban hingga tewas, dan Kelima anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, yang berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu. Tiga di antaranya adalah yang terlibat pada saat demo lalu,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu (17/9/2025).

Selain menetapkan tersangka dan anak berkonflik dengan hukum, polisi juga mengamankan 2 senjata tajam jenis corbek yang digunakan para pelaku untuk membacok korban. Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial R.S. (17) tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok di kepala, sementara korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Patrol.

Tawuran terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang. Korban saat itu jatuh menabrak pembatas jalan saat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dalam tawuran tersebut dan langsung dibacok oleh para pelaku menggunakan 2 sajam jenis corbek berukuran panjang 1,5 meter.

AKBP Dony mengungkapkan bahwa tawuran tersebut dipicu tantangan melalui media sosial Instagram dan melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang. Motifnya adalah mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial, bukan karena dendam pribadi.

Saat ini, tersangka T (18) sudah ditahan di rutan Mapolres Subang, sementara 5 pelaku lainnya atau anak berkonflik dengan hukum masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP.

Sementara itu, 5 anak berkonflik dengan hukum terancam pidana dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. “Mari sama-sama awasi anak-anak kita, agar tidak salah bergaul dan demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya. Polres Subang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Exit mobile version