Satlantas Polres Sukabumi, dalam operasi gabungan bersama Dishub Kabupaten Sukabumi, berhasil mengamankan lima unit kendaraan roda empat yang diduga beroperasi sebagai taksi gelap. Operasi yang digelar di beberapa titik lokasi tersebut juga membuahkan hasil berupa penyitaan 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melanggar aturan dan ratusan knalpot brong. Semua barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di halaman Satpas Polres Sukabumi, Jalan Ahmadyani, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (7/2/2025).
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan angkutan umum yang diduga beroperasi sebagai taksi gelap di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Operasi gabungan ini telah dilaksanakan beberapa kali di berbagai lokasi,” ujar AKP Arif.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari minibus jenis Avanza dan beberapa jenis lainnya. Keberadaan taksi gelap ini dinilai meresahkan masyarakat karena berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran lalu lintas.
“Kami menggaet Dishub untuk mengarahkan atau memfasilitasi legalisasi taksi gelap itu,” kata AKP Arif.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi keluhan para pengemudi angkutan umum lainnya, seperti para sopir elf, yang merasa terdampak oleh keberadaan taksi gelap di sekitar wilayah Polres Sukabumi. Pihaknya berharap agar tindakan ini dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan tertib.
Selain mengamankan kendaraan diduga taksi gelap, operasi gabungan ini juga menyita 550 knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
“Banyak penggunanya yang menjadi masalah dan mengganggu kenyamanan, ketertiban umum masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” tegas AKP Arif.
Pelanggar terancam sanksi sesuai pasal 285 KUHP, yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 900.000, serta Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106. Penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan yang mengatur tentang kebisingan kendaraan bermotor.
Terkait dengan kendaraan yang diduga taksi gelap, AKP Arif menjelaskan bahwa para pemiliknya dapat dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tentang Angkutan Umum, pasal 23 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara angkutan umum wajib memiliki izin operasional dari pemerintah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayahnya.
bn/tm